SURAT PERJANJIAN
Untuk PNS
Berdasarkan
pemberitahuan dari Pusat Pembinaan, [Nama Departemen] bahwa saya telah diterima
di [.......................] dan direncanakan mulai kuliah pada bulan [………….….].
Sehubungan dengan hal tersebut saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ____________________________________________
N I P :____________________________________________
Jabatan/Pekerjaan :____________________________________________
Lembaga :
____________________________________________
A l a m a t : ____________________________________________
Menerangkan dengan sungguh-sungguh
atas kehendak sendiri dan semata-mata untuk mendapat pendidikan dan pelatihan
program gelar dengan menerima syarat-syarat dan berjanji akan memenuhi
kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 1961 dan Keputusan Menteri
Pertama Nomor 224/MP/1961.
Saya berjanji pula:
1. Akan menegakkan dan mematuhi ketentuan dan
prosedur yang telah ditetapkan bagi penerima beasiswa pusbindiklatren;
2. Akan menghindari segala rupa perbuatan
tercela baik sebagai pegawai tugas belajar maupun sebagai anggota masyarakat;
3.
Akan mengikuti bidang studi sebagaimana
tersebut di atas tanpa mengubah atau menambah bidang studi lainnya;
4.
Akan menyelesaikan studi sesuai jangka waktu
untuk program studi yang saya ambil
tanpa perpanjangan waktu;
5.
Akan menerima sanksi apapun dari
Pusbindiklatren jika (a) dalam proses seleksi, penempatan, maupun selama
mengikuti diklat diketemukan ketidaksesuaian data yang saya informasikan dalam
Formulir Calon Penerima Beasiswa Pusbindiklatren dengan kriteria seleksi
Pusbindiklatren yang tercantum dalam buku Panduan Penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Perencanaan dan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana; (b)
melanggar ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Pusbindiklatren maupun
oleh program studi;
6. Setelah menyelesaikan studi saya akan
kembali bekerja sebagai pegawai negeri selama sekurang-kurangnya 2 kali masa
studi saya (2n+1 tahun);
7.
Akan mengembalikan biaya pendidikan kepada
Kas Negara, jika (a) terjadi kegagalan studi karena kelalaian saya; (b)
mengundurkan diri selama masa studi berlangsung; atau (c) mengundurkan diri
dari instansi kerja saya sebelum masa 2n+1 terpenuhi;
8.
Jika saya melanggar ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, maka saya bersedia menerima hukuman sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil .
[Nama
Kota] ,……………….........
Mengetahui,
Pimpinan
Instansi yang berjanji,
cap instansi materai Rp.6000,-
(..........................) (...............................)

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...