PERJANJIAN JUAL
BELI KENDARAAN
Pada hari ini (hari, tanggal,
bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Jual Beli Kendaraan antara:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan
jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____
berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih
dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang hendak menjual
kendaraan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA telah bersedia membeli
kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para Pihak di atas
masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Jual Beli Kendaraan yang
diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
HARGA
Para Pihak telah setuju dan
sepakat, bahwa harga kendaraan yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini adalah
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK KEDUA
telah menyerahkan uang muka sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) kepada PIHAK
PERTAMA yang dengan ini telah menyatakan telah menerima pembayaran tersebut
dari PIHAK KEDUA.
2. Sisa pembayaran
dari harga kendaraan dalam Perjanjian ini akan dilakukan secara tunai pada saat
Perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 3
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK
KEDUA bahwa kendaraan tersebut merupakan milik sah dari PIHAK PERTAMA dan tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, dan sebelumnya belum pernah
dijual, atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga
kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
PENYERAHAN
KENDARAAN
Penyerahan kendaraan dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan setelah Perjanjian ini ditandatangani
dengan cara KENDARAAN AKAN DIANTAR PIHAK PERTAMA KE TEMPAT Pihak Kedua selambat-lambatnya
_____ setelah penandatanganan Perjanjian ini.
Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN
Status kepemilikan atas
kendaraan tersebut akan beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, setelah
PIHAK KEDUA melunasi sisa pembayarannya, dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB
kendaraan tersebut.
Pasal 6
SANKSI
Apabila PIHAK PERTAMA tidak
dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya seperti yang tersebut pada
Pasal 4, sedangkan hal ini tidak dikarenakan force majeure (hal-hal di luar
kekuasaan PIHAK PERTAMA), maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar Rp _____
(_____ Rupiah) tiap-tiap hari dengan maksimum Rp _____ (_____Rupiah) dari
pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA, kecuali bila keterlambatan ini
disebabkan kelalaian atau kesalahan PIHAK PERTAMA sendiri. Dalam hal mana PIHAK
PERTAMA tidak diwajibkan membayar uang denda.
Pasal 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah
tidak tercapai maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum
dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____.
Demikian Perjanjian ini dibuat
sebagai bukti yang sah oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun
seperti yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...