SURAT
PERJANJIAN
JUAL
BELI MOBIL
Pada hari ini [.............] tanggal
[...........] bulang [............] tahun [............] telah dibuat dan
ditandatangani surat perjanjian jual beli mobil oleh dan antara:
1.
[
n a m a ] Direktur PT [ perusahaan nama showroom] yang berkedudukan
di [
n a m a k o t a ], jalan [.......................] dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama PT [..................................] yang
untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
[
n a m a ] berkedudukan di [ n a m
a k o t a ], jalan [...............................]
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat
untuk mengadakan perjanjian jual beli mobil yang selanjutnya disebut perjanjian
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JUAL BELI
Pihak pertama hendak menjual mobil
kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua telah bersedia untuk membeli mobil
dari Pihak Pertama dengan jenis dan ciri-ciri mobil sebagai berikut:
§ Jenis
mobil :
[...................................................................................]
§ Tahun
Pembuatan : [...................................................................................]
§ Nomor
Mesin :
[...................................................................................]
§ Bahan
Bakar :
[...................................................................................]
§ Warna
Mobil :
[...................................................................................]
PasaL 2
HARGA
1.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat
bahwa harga mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.
[.................................]
[(...........................................................................................)]
2.
Selain memberi uang harga mobil
sebagaimana disebut pada ayat (1) Pihak Kedua bersedia untuk membayar bea balik
nama, buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Jasa Raharja [.........] dan No.
Pol Jakarta serta asuransi sebesar Rp. [ .....................................
] [(.................................)]
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran harga mobil dan biaya-biaya
lain sebagaimana disebut pada pasal 2 perjanjian ini dilakukan secara tunia
pada saat perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
PENYERAHAN MOBIL
Penyerahan mobil dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua akan dilakukan dengan cara mobil tersebut diantar oleh Pihak
Pertama ke alamat Pihak Kedua, selambat-lambatnya [..........(.........)] hari
kerja setelah berlakunya perjanjian ini.
Pasal 5
MASA GARANSI
1.
Pihak Pertama menyatakan penjualan mobil
tersebut kepada Pihak Kedua memberlakukan masa garansi selama
[..........(.........)] tahun yang dihitung sejak mobil tersebut diterima oleh
Pihak Kedua.
2.
Dengan adanya garansi ini, maka selama
masa garansi Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama untuk mengganti sebagian
atau seluruh alat-alat mobil dan termasuk mesin mobil yang rusak baik sebagian
maupun seluruhnya yang disebabkan bukan karena kelalaian Pihak Kedua.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK PERTAMA
1.
Pihak Pertama bertanggungjawab
menyediakan mobil sebagaimana dimaksudkan dalam perjanjian ini dan mengantarnya
ke alamat Pihak Kedua.
2.
Segala kerusakan dan atau kehilangan
mobil tersebut selama dalam perjalana ke
alamat Pihak Kedua menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
3.
Pihak Pertama bertanggung jwab untuk
memperbaiki segala kerusakan mobil tersebut selama masa garansi kecuali
kerusakan-kerusakan tersebut nyata-nyata karena kelalaian Pihak Kedua.
4.
Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan
pembayaran dari Pihak Kedua secara tunai pada saat perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB DAN HAK PIHAK KEDUA
1.
Pihak Kedua bertanggung jawab untuk
melakukan pembayaran seperti yang telah ditetapkan dalam perjanjian dengan
Pihak Pertama; pembayaran mana harus dilakukan secara tunai.
2.
Selama masa garansi Pihak Kedua berhak
untuk mendapatkan pelayanan untuk segala macam perbaikan mobil yang dimaksudkan
dalam perjanjian ini.
Pasal 8
SANKSI
Apabila sampai jatuh tempo Pihak Pertama
tidak dapat menyerahkan kendaraan tersebut pada waktunya sedang hal hal ini
tidak dikarenakan Force Majeure (hal-hal diluar kekuasaan Pihak Pertama), maka
Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp.
[..............................][(.................................................................)]
tiap-tiap hari dengan maksimum Rp.
[..............................][(.................................................................)]
dari pembayaran Pihak Pertama, kecuali bila keterlambatan ini dikarenakan
kelainan atau kesalahan Pihak Kedua sendiri dalam hal mana Pihak Pertama tidak
diwajibkan untuk membayar denda.
Pasal 9
JAMINAN
1.
Pihak Pertma menjamin Pihak Kedua bahwa
kendaraan tersebut adalah milik Pihak Pertama sendiri dan tidak ada orang atau
pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau
dipindahkan haknya, atau dijaminkan dengan cara bagaimanapun juga kepada orang
atau pihak lain.
2.
Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua
dari segala tuntukan pihak ketiga yang berkaitan dengan status kepemilikan
mobil yang dimaksudkan dalam perjanjian ini.
Pasal 10
DOMISILI HUKUM
Mengenai perjanjian ini dan segala
akibat hukumnya kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan hukum yang
tetap dan tidak berubah di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
[...........................................]
Pasal 11
JANGKA WAKTU
Perjanjian jual beli ini berlaku selama
satu tahun sejak ditandatanganinya oleh kedua belah pihak dan berakhir sampai
dengan tanggal [ tanggal, bulan, tahun]
Pasal 12
PNYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila timbul perbedaan penafsiran atas
pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal=hal lain yang belum tercantuk dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
2.
Apabila penyelesaian secara kekeluargaan
dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu aau kedua belah
pihak, makan akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka Pihak Pertama
dan Pihak Kedua sepakat memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di
Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri [........................].
Pasal 13
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan
rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian
ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
[.....................] [.....................]
Saksi
[.....................]

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...