PERJANJIAN JUAL
BELI NASKAH
Pada hari ini _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli Naskah antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ yang untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang untuk selanjutnya
disebut Pihak KEDUA.
Para Pihak meneranglan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KEDUA setuju menjual
dan menyerahkan naskah karyanya yang berjudul _____ kepada PIHAK PERTAMA, dan
PIHAK PERTAMA setuju untuk membeli naskah karya PIHAK KEDUA tersebut.
Para pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatan Perjanjian Jual Beli dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal
1
1. PIHAK KEDUA menjual karyanya yang berjudul _____ kepada PIHAK
PERTAMA. Naskah tersebut telah diketik rangkap dua serta ditandatangani oleh
PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA hak untuk menerbitkan
naskah tersebut, dan hak untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa
lain, dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak
lain untuk melaksanakannya.
Pasal
2
PIHAK PERTAMA membeli naskah
PIHAK KEDUA, dan membayar secara tunai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Pasal
3
1. PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya menerbitkan dan memperbanyak
naskah buku tersebut setelah Perjanjian ini ditandatangani.
2. Hak cipta atas naskah tersebut tetap berada pada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA berhak mengganti judul naskah tersebut dengan judul
lain yang dianggap lebih komersil, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk menentukan
bentuk sampul dan warna serta harga jualnya.
Pasal
4
1. PIHAK KEDUA menjamin bahwa naskah tersebut benar-benar merupakan
hasil karya PIHAK KEDUA sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak
cipta orang lain.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa naskah tersebut belum pernah diserahkan
kepada pihak manapun selain kepada PIHAK PERTAMA untuk diterbitkan maupun
diterjemahkan.
3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung
sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak mana pun.
4. PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan pihak
ketiga berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di atas.
Pasal
5
1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan membuat naskah lain yang judul dan
isinya sama, atau judul yang diubah tapi isi sama, atau judul sama tapi isi
diubah, atau dalam bentuk apa pun yang merugikan PIHAK PERTAMA dalam penjualan
naskah tersebut.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menyuruh orang lain atau membantu
usaha orang lain untuk menerbitkan naskah yang judul dan isinya sama, atau
judul yang diubah tapi isi sama, atau judul sama tapi isi diubah, atau dalam
bentuk apa pun.
Pasal
6
1. PIHAK KEDUA berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah
tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah
tersebut apabila diminta oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA melakukan perubahan setelah naskah karyanya
yang sudah diset di percetakan, maka semua biaya tambahan yang timbul karenanya
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA mengikat diri untuk melakukan pembaruan dan perbaikan
naskah tersebut untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.
4. Apabila atas permintaan tertulis PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tidak
bersedia mencetak ulang naskah karya PIHAK KEDUA dalam waktu satu tahun setelah
terjual habis, maka dengan sendirinya hak untuk menerbitkan kembali kepada
PIHAK KEDUA.
Pasal
7
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA _____ buku
sebagai bukti penerbitan dan _____ buku setiap cetak ulang.
2. Apabila PIHAK KEDUA berniat membeli bukunya sendiri, PIHAK KEDUA
berhak mendapatkan potongan sebesar _____ % dari harga jual dengan ketentuan
untuk pembelian langsung kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
8
Apabila PIHAK KEDUA meninggal
dunia atau berhalangan, maka segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini pindah kepada ahli waris atau wakilnya, bila ada, dengan ketentuan dalam
waktu sekurang-kurangnya enam bulan setelah PIHAK KEDUA meninggal, para ahli
warisnya harus menunjuk seseorang yang mewakili mereka bersama mengenai segala
sesuatu berdasarkan Perjanjian ini. Apabila penunjukan tersebut tidak dilakukan
dan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan
segala sesuatu mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka dengan layak dan
sebaik-baiknya.
Pasal
9
Apabila terjadi perselisihan
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan
menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah
tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat
untuk memilih domisili okum yang
umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____.
Demikian perjanjian jual beli
naskah ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun
seperti telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...