PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Pada
hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
1.
<nama
penjual>,,
bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan,
Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2.
<nama
pembeli>,,
bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan,
Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak kedua
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak
Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No
_______________ yang terletak di <alamat rumah yang akan di jual
-LENGKAP- >,
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal
1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
1.
Perjanjian
jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan
akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.
Proses
perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan
yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.
Perpindahan
kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal
2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
1.
Rumah
dijual seharga Rp [..........................]
2.
Uang
muka penjualan rumah adalah sebesar Rp [..........................] yang harus
sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya
perjanjian ini
3.
Pembayaran
berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian
ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4.
Pembayaran
dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3
KETERLAMBATAN BAYAR
Keterlambatan pembayaran dari tanggal
pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
1.
Pihak
Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan
kepemilikan selesai
2.
Pihak
Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.
Pihak
Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah
tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5
LAIN-LAIN
1.
Pihak
Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak
akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2.
Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak
Pertama
3.
Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak
Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4.
Pihak
kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah
dinyatakan lunas
5.
Segala
kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya
dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6.
Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini
dan akan diputuskan secara bersama
7.
Apabila
terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak
akan menyelesaikannya secara musyawarah
8.
Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini disetujui dan
dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi
yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa
berkah bagi semua pihak.
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
(......................)
(......................)
Saksi:
1.
(......................)
2. (......................)

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...