SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : [.....................................]
Tempat/
tgl Lahir :
[.....................................]
Alamat :
[...........................................................................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Selanjutnya disebut Penjual
2. Nama : [.....................................]
Tempat/
tgl Lahir :
[.....................................]
Alamat :
[...............................................................................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Selanjutnya disebut Pembeli
Penjual dengan ini berjanji untuk
menyatakan mengikatkan diri untuk menjual kepada Pembeli dan Pembeli berjanji
dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari Penjual berupa
sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor
[........] Kelurahan [........................................] Kecamatan
[......................................] Kebupaten
[................................], dan secara rinci tampak pada gambar situasi
nomor [............] tanggal [...................................] seluas
[...................] meter persegi berikut bangunan rumah yang berdiri
diatasnya seluas [..........] meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut
Tanah dan Rumah, dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal
1
HARGA TANAH DAN RUMAH
Jual beli Tanah dan Rumah tersebut dilakukan dan disetujui oleh Penjual
dan Pembeli dengan total harga Rp. [.............................]
[(.................................................................)] dengan
rincian sebagai berikut:
1. Harga tanah per meter persegi Rp.
[.........................................................]
[(.....................................................)] sehingga harga tanah
seluruhnya Rp. [...........................................]
[(....................................)]
2. Harga bangunan rumah adalah Rp
[.........................................................]
[(............................................................................................)]
Pasal
2
CARA
PEMBAYARAN
1. Pembeli
menyatakan bersedia memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. [.............................]
[(.................................................................................)]
secara tunai kepada Penjual, pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh
Penjual dan Pembeli dan surat perjanjian ini sebagai tanda terima yang sah.
2. Sisa harga Tanah dan Rumah sebesar
Rp. [.....................................................................]
[(................................................................)] harus dibayar oleh Pembeli paling lambat
[......] hari sejak surat perjanjian ini ditandatangai oleh Penjual dan
Pembeli.
3. Pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan cara Pembeli menyetor ke rekening Penjual yakni
Bank [................] cabang [..................].
Pasal
3
J A M I N A N
1.
Penjual
menjamin sepenuhnya bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini
adalah benar-benar milik Penjual sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain
yang turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
2.
Penjual
hanya menyatakan bahwa Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini bebas
dari sitaan dari pihak mana pun juga; tidak tersangkut sengketa dengan pihak
ketiga; hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan
kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga dan tidak sedang
atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Pasal 4
P E N Y E R A H A N
1.
Penjual
menyatakan dan berjanji akan menyerahkan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam
perjanjian ini kepada Pembeli dalam keadaan kosong selambat-lambatnya
[........] hari setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli
yang penyerahannya bersamaan dengan pelunasan seluruh harga tanah dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
2.
Penyerahan
Tanah dan Rumah yang dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan penyerahan
kunci-kunci pintu rumah dan kunci ruangan-ruangan yang ada di dalam rumah
tersebut.
Pasal 5
PERALIHAN HAK KEPEMILIKAN
Penjual
menyatakan bahwa sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka tanah dan
rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini beserta segala keuntungan maupun
kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik Pembeli.
Pasal 6
B A L I K N
A M A
1.
Biaya
pengurusan balik nama tanah dan bangunan yang dimaksud dalam perjanjian ini
sepenuhnya adalah atas biaya Pembeli.
2.
Dalam
proses pengurusan balik nama, Penjual berjanji dan menyatakan bersedia bersama
Pembeli menghadap instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menanda tangani Surat-Surat yang bersangkutan serta melakukan segala hal
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Penjual
kepada Pembeli.
Pasal 7
P A J A K
1.
Penjual
menyatakan dan bersedia untuk melunasi seluruh kewajibannya berkaitan dengan
hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini seperti
pajak dan pungutan lainnya sebelum diserahkan kepada Pembeli.
2.
Setelah
Penyerahan tanah dan bangunan sebagaimana diatur pada pasl 4 ayat (1) dan (2)
maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah adan
bangunan sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pembeli.
Pasal 8
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Penjual
dan Pembeli sepakat bahwa Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal
dunianya Penjual, atau karenan sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka
para ahli waris atau pengganti Penjual wajib mentaati seluruh
ketentuan-ketentuan yang dalam perjanjian ini.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Apabila
timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan perjanjian ini dan atau hal-hal
lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta
diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua
belah pihak.
2.
Apabila
penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak
memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan
oleh karena ini maka Penjual dan Pembeli sepat memilih tempat tinggal yang
tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
[................................]
Pasal 10
P E N U T U P
Demikianlah
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli dalam keadaan
sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari
pihak manapun. Dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : [..................................]
Tanggal :
[ tanggal, bulan, tahun]
Penjual Pembeli
[..................................] [..................................]
Saksi:
[..................................]

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...