Tuesday, April 9, 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen



Menjadi Konsumen Cerdas

Apa sih yang dimaksud konsumen cerdas ?
Pertanyaan itu tentu nya yang harus dijawab oleh para konsumen. Sudah selayaknya kita menjawab pertranyaan itu dengan tepat dan cerdas. Karena umumnya kita adalah konsumen yang selalu menikmati barang dan jasa yang kita konsumsi sehari-hari. Hal yang penting dalam mengkonsumsi suatu barang dan jasa yang tidak kita sadari ialah mempertimbangkan hak-hak yang kita miliki sebagai konsumen. Padahal di negara kita tentang hal ini telah diperhatikan oleh instansi pemerintah yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Dalam hal ini telah diatur tentang perlindungan konsumen dan standar yang perlu diterapkan oleh produsen dan tentunya diperhatikan oleh para konsumen. Instansi yang terkait ialah DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KONSUMEN,DIREKTORAT JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.



Hal  yang perlu diketahiu untuk menjadi konsumen yang cerdas ialah bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat dalam proses jual beli. Dengan hubungan ini berarti masyarakat sebagai pembeli dalam mengkonsumsi barang dan jasa harus berusaha cerdas. Untuk mewujudkan itu yang perlu di ingat dan selalu diterapakan adalah teliti dan cermat dalam memilih barang-barang yang akan dikonsumsi. Adapun teliti dan cermat yang dimaksudkan adalah memeriksa barang yang akan dibeli. Apakah barang tersebut memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak memenuhi persyaratan SNI.



Untuk barang yang memenuhi persyaratan SNI tentunya telah menjamin dan melindungi konsumen dari bahaya yang dapat di timbulkan oleh barang yang di konsumsi sehingga konsumen akan merasa aman dan nyaman. Untuk alat-alat yng digunakan sebagai perlengkapan rumah tangga tentunya harus memiliki standar keamanan yang tinggi bagi keluarga dari perlindungan bagi anak-anak dan orang dewasa. Produsen wajib memberi instruksi pemakaian dan peringatan yang jelas tentang produknya.




Sedangkan untuk bahan-bahan makanan yang di jual di pasaran perlu juga dan penting untuk di perhatikan. Terkadang hal ini sangat tidak di indahkan oleh konsumen. Banyak faktor yang membuat konsumen tidak begitu peduli dengan standar yang telah ditetapkan untuk bahan makanan dan obat-obatan. Padahal sama-sama kita ketahui bahwa bahan makanan dan obat-obatan sangat berpengaruh besar bagi keselamatan jiwa konsumen itu sendiri. Berikut faktor yang menyebabkan konsumen tidak memperhatikan standar bahan makanan yang memenuhi persyaratan SNI,MUI,BPOM dan instansi yang terkait ;
1.      Konsumen lebih memilih barang yang lebih murah harganya untuk barang sejenis
2.      Konsumen lebih memilih barang yang tahan lama , tanpa memperhatikan kandungan dan komposisi nya yang mengandung zat berbahaya.
3.      Konsumen lebih memilih barang yang berasal dari negara lain (impor) meskipun kualitas dan legalisasinya tidak diketahui.
4.      Konsumen masih awam untuk mengetahui syarat sehatnya suatu makanan dan obat, misalnya tidak bisa membaca tanggal,bulan dan tahun expired suatu produk.





Dari keempat faktor tersebut tentunya masih ada lagi yang membuat konsumen lalai akan keselatan dan perlindungan. Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen. 





Kiat penting yang harus menjadi pegangan konsumen ialah :
a.       Teliti sebelum membeli produk barang dan jasa.
b.      Memperhatikan label produk.
c.       Produk memiliki kartu manual dan garansi.
d.      Tanggal kadaluarsa produk yang jelas.
e.       Memastikan produk sesuai dengan standar mutu K3L.
f.       Membeli barang sesuai dengan kebutuhan bukan keinginan.



    Hak yang perlu juga di ingat dan di dapatkan oleh konsumen ialah berupa timbangan atau berat barang yang sesuai dengan yang di cantumkan dalam kemasan produk. Demi melindungi konsumen dari penipuan suatu produk maka DIREKTORAT JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN menyediakan timbangan gratis.seperti gambar dibawah ini. :)



Sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Seperti telah kita ketahui, pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum untuk melindungi konsumen, dan secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintah tidaklah akan efektif.
Karena itu, sejalan dengan upaya tersebut, maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap kritis dan membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.




Penegakan Hukum untuk Perlindungan Konsumen
Pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal di Tanah Air. Terakhir, pada awal Januari 2013, Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI Irjen Pol Sutarman, dan disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal tersebut.
Mendag menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dengan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian yang juga selaku Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Lucky S. Slamet tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar.
Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak menegaskan bahwa kerja sama ini akan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar meliputi produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar khusus dalam rangka melindungi konsumen.
Selain itu, kerja sama ini juga dapat menjadi wadah pertukaran informasi terkait pengawasan peredaran produk non pangan, pangan olahan dan pangan segar yang beredar di pasar. Dan tentunya meningkatkan pemberdayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Objek pengawasan untuk produk non pangan, antara lain meliputi pemenuhan standar, pencantuman label, petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam Bahasa Indonesia, sedangkan untuk produk pangan segar dan pangan olahan meliputi aspek keamanan, mutu, dan gizi serta pencantuman label.
Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasarannya selain untuk perlindungan konsumen, juga untuk pengamanan pasar dalam negeri, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam berusaha untuk dapat menarik investasi di Indonesia.
Disamping itu, kerja sama ini juga dilakukan sebagai antisipasi agar barang-barang yang beredar di wilayah Indonesia memenuhi kaedah keselamatan, keamanan dan kesehatan serta lingkungan hidup dan layak digunakan, dimanfaatkan, serta dikonsumsi oleh masyarakat. 



Pengawasan Pemerintah Dilakukan Demi Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
“Pengawasan tersebut juga dilakukan untuk mendorong peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wamendag.
Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak juga berpendapat sama. Menurutnya, peran pengawasan pemerintah dalam mengatur barang beredar dan jasa senantiasa dilakukan agar kualitas perlindungan konsumen meningkat. Saat ini saja masih banyak barang dan jasa yang beredar di masyarakat yang menyalahi aturan pemerintah.
Setidaknya, pada pengawasan Tahap VI yang dilakukan selama bulan November – Desember 2012 lalu telah ditemukan 100 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dari 100 produk tersebut sebanyak 8 produk di antaranya diduga melanggar persyaratan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), 29 produk diduga melanggar ketentuan Manual dan Kartu Garansi (MKG), 62 produk diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1 produk yang tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sementara hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag secara keseluruhan selama kurun waktu tahun 2012 telah ditemukan 621 produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Jumlah temuan ini meningkat sebesar 28 produk dibandingkan tahun 2011. Dari temuan tersebut 61% merupakan produk impor dan 39% merupakan produksi dalam negeri.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya.
Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Adapun langkah-langkah yang telah diambil sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, yaitu untuk pelanggaran pidana, sebanyak 2 produk telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21), 3 produk tidak dapat dilanjutkan karena tersangkanya meninggal dunia, dan beberapa produk masih dalam penyidikan.
Sementara untuk pelanggaran administrasi, telah dilakukan pemberian peringatan tertulis kepada para pelaku usaha dari 348 produk, permintaan penarikan 8 produk, pembinaan terhadap asosiasi, serta pemanggilan para pelaku usaha guna keperluan penyidikan dan pengumpulan keterangan.
Wamendag menjelaskan bahwa sebagai bentuk upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih optimal, Kemendag telah menetapkan dua sasaran program pengawasan barang beredar di tahun 2013.
Pertama, Kemendag akan meningkatkan efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah perbatasan melalui kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB), pelaksanaan pengawasan berkala/khusus, crash program, pengawasan implementasi label dalam Bahasa Indonesia dan MKG, serta pengawasan distribusi.
Kedua, Kemendag akan mengoptimalisasi penegakan hukum melalui peningkatan kualitas koordinasi aparat penegakan hukum dan pendampingan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di daerah.








3 comments:

  1. SEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.

    Beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum bagi perlindungan konsumen dan mewajibkan ‘konsumen cerdas’ antara lain: Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat, Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa, dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

    Artikel yang ditulis oleh blog ini sangat relevan dan semoga memberikan manfaat bagi pemerintah dan semua stakeholder di Indonesia

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syukron gan,atas penlaiannya... semoga doa nya dikabulkan ,..Amin..

      Delete
  2. Amin gan...
    Insya Allah ikut gan...

    ReplyDelete

silahkan ketik komentar anda...