PERJANJIAN GADAI
RUMAH
Pada hari ini _____ tanggal _____
bulan _____ tahun _____ bertempat di Jl. _____ No. _____ telah terjadi
Perjanjian Gadai Rumah antara _____:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, untuk selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak terlebih dahulu
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah sebuah rumah bersertifikat
Hak Milik No. _____ yang terletak di _____ berukuran luas _____ m2
(_____ meter persegi) dan selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut Rumah.
b. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pihak yang berkehendak untuk
menggadaikan dan menyerahkan Rumah tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Rumah dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
1. PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa rumah yang digadaikan merupakan
hak milik yang sah dari PIHAK PERTAMA, dan menjamin bahwa Rumah tersebut bukan
objek sengketa, dan hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan, atau sedang
dijaminkan kepada orang lain dengan cara bagaimana pun juga dan tidak sedang
dijual kepada orang atau pihak lain.
2.
PIHAK PERTAMA menyerahkan sertifikat hak
milik atas Rumah yang dimaksud setelah Perjanjian ini ditandatangani.
Pasal
2
Perjanjian Gadai ini
dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir
tanggal _____ .
Pasal
3
Harga gadai atas Rumah tersebut
di atas adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), di mana PIHAK KEDUA akan
membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan
pendatanganan Perjanjian Gadai ini, dan dengan demikian Perjanjian ini berlaku
sebagai tanda bukti yang sah atas uang gadai Rumah termaksud.
Pasal
4
Selama Perjanjian ini masih
berlangsung PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan
untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Rumah
tersebut kepada pihak lain.
Pasal
5
PIHAK PERTAMA dikenakan bunga
sebesar _____% (_____ persen) per bulan selama jangka waktu Perjanjian yang
harus dibayarkan secara keseluruhan dengan utang pokok PIHAK PERTAMA pada saat
Perjanjian ini berakhir.
Pasal
6
1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum
mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan
lelang untuk Rumah yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta
persetujuan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan
tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Rumah tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA
setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.
Pasal
7
1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas
Rumah tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada PIHAK
KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai dengan
PIHAK KEDUA, tanpa ada unsur pelelangan Rumah yang digadai oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda
sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.
Pasal
8
Apabila terjadi perselisihan di
antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah
untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,
maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan Para
Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian Gadai Rumah
ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah
disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ _____________
SAKSI-SAKSI:
1. _____________
2. _____________

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...