SURAT
PERJANJIAN
GADAI
RUMAH
Pada hari ini [……………….] tanggal [……….......……….] bulan [……………………….]
tahun [.................................]
telah diadakan perjanjian gadai rumah oleh dan antara
1. Nama :
[.....................................]
Alamat :
[......................................................................................................]
Pekerjaan :
[.....................................]
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama :
[.....................................]
Alamat :
[.................................................................................................]
Pekerjaan
: [.....................................]
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian Gadai rumah dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Pihak Kedua telah menggadaikan benda tak
bergerak yakni sebuah rumah kepada Pihak
Pertama; sebagaimana Pihak Kedua
bersedia untuk menerima gadai tersebut.
2.
Benda tak bergerak yang digadai oleh
Pihak Kedua kpada Pihak Pertama beruap sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No.
[......................................] yang terletak diwilayah
[........................................................] dengan luas tanah berdasarkan
PBB [...........], dan bangunan [..............].
Pasal 2
Rumah yang digadaikan sebagaimana
disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah tinggal berlantai
[...........] berdinding tembok, genteng [...................], berlantai [....................],
dengan jumlah kamar [....................] buah yang terdiri dari [........]
kamar dilantai dasar dan [........] dilantai atas, listrik berkekuatan
[........] Volt, saluran air dari
[.........] dan 1 (satu) jalur telepon.
Pasal 3
Pihak Kedua menyatakan bahwa rumah yang
digadaikan merupakan milik pribadi dari Pihak Kedua dan jaminan yang diberikan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah berupa sertifikat rumah yang asli.
Pasal 4
Pihak Kedua ingin menggadaikan rumahnya
kepada Pihak Pertama untuk memperoleh modal yang akan dipergunakan untuk
memperbesar usahanya dalam bidang [........................]
Pasal 5
Pihak Pertama telah menyerahkan uang
kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [......................]
(..............................) sebagai nilai gadai dari rumah tersebut dan
atas seluruh uang tersebut Pihak Kedua dikenakan bunga sebesar [....] % setiap
bulan selama jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak penandatanganan
perjanjian ini hingga tanggal [ tanggal, bulan, tahun].
Pasal 6
Apabila Pihak Kedua selama jangka waktu
tertentu yang diperjanjikan tidak membayar bunga, maka Pihak Pertama akan
mengadakan lelang untuk barang yang digadaikan oleh Pihak Kedua, tanpa meminta
persetujuan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua tidak berhak untuk mengajukan
tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.
Pasal 7
Apabila Pihak Kedua memperpanjang masa
gadai rumah karena Pihak Kedua belum dapat melunasi pinjaman kepada Pihak
Pertama, maka Pihak Kedua berhak untuk memperpanjang masa gadai dengan Pihak
Pertama tanpa ada unsur pelelangan barang yang digadai oleh Pihak Kedua.
Pasal 8
Pihak Kedua dapat menebus rumah yang
digadaikan apabila pembayaran telah dilunasi oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama.
Pasal 9
1.
Pihak Kedua akan dikenakan sanksi oleh
Pihak Pertama, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh pihak Pertama
apabila telah jatuh tempo.
2.
Pihak Kedua akan dikenakan sanksi yang
lebih berapa berupa penjualan rumah yang digadai oleh Pihak Kedua, apabila
pihak kedua dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.
Pasal 10
Jika terjadi perselisihan antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua, para pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini
secara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila kata mufakat tidak tercapai
maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Pasal 11
Perjanjian gadai ini dibuat rangkap 2
(dua) diatas kertas bermaterrai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak
manapun.
Dalam kaitannya dengan perjanjian ini
kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili yang tetap di kantor Penitera
Pengadilan Negeri [.......................].
Dibuat dan ditandatangani di
[.................................]
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
(...............................) (...............................)
Saksi :
1.
(...............................)
2.
(...............................)
3.
(...............................)

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...