PERJANJIAN GADAI
MOBIL
Perjanjian ini dibuat pada hari
_____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa
PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah, dan telah setuju menggadaikan kepada PIHAK
KEDUA barang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Dalam
kondisi baik dan layak jalan, yang selanjutnya disebut Kendaraan.
- Bahwa
PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima kendaraan dari PIHAK PERTAMA sebagai
jaminan.
Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Gadai Kendaraan dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa
Kendaraan yang digadaikan merupakan milik pribadi dari PIHAK PERTAMA yang
ditunjukkan dengan BPKB Kendaraan tersebut. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tidak
ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, tidak, atau belum pernah
dijual atau dipindahtangankan haknya, atau dijaminkan kepada pihak lain dengan
cara apa pun juga.
Pasal 2
MASA
BERLAKU
Perjanjian Gadai ini
dilangsungkan untuk jangka waktu _____ tahun terhitung sejak _____ dan berakhir
tanggal _____ .
Pasal 3
HARGA
GADAI
PIHAK KEDUA akan menyerahkan uang
kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) di mana merupakan nilai
taksir dari harga Kendaraan tersebut di atas setelah penandatanganan Perjanjian
ini. Dan, atas seluruh uang tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga sebesar
_____ % (_____ persen) setiap bulan
selama jangka waktu Perjanjian, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian
gadai ini. Dan, dengan demikian Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang
sah atas uang gadai Kendaraan termaksud.
Pasal 4
LARANGAN-LARANGAN
Selama Perjanjian ini masih
berlangsung, PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan
untuk memindahtangankan kepemilikannya, menjual, atau menggadaikan Kendaraan
tersebut kepada pihak lain.
Pasal 5
CARA
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA bersedia untuk
membayar keseluruhan utang pokok dan bunga, dan akan dibayarkan secara
sekaligus bersamaan dengan berakhirnya Perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI
1. Apabila pada waktu Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA belum
mampu membayar uang gadai beserta bunga, maka PIHAK KEDUA akan mengadakan
lelang untuk Kendaraan yang digadaikan oleh PIHAK PERTAMA, tanpa meminta
persetujuan dari PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA tidak berhak untuk mengajukan
tuntutan apa pun kepada PIHAK KEDUA.
2. Hasil penjualan atas Kendaraan tersebut menjadi hak PIHAK PERTAMA
setelah dikurangi utang pokok PIHAK KEDUA ditambah bunga dan denda.
Pasal 7
PERPANJANGAN
JANGKA WAKTU DAN DENDA
1. Apabila PIHAK PERTAMA ingin memperpanjang jangka waktu gadai atas
Kendaraan tersebut, karena PIHAK PERTAMA belum mampu melunasi pinjaman kepada
PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memperpanjang jangka waktu gadai
dengan PIHAK KEDUA tanpa ada unsur pelelangan kendaraan yang digadai oleh PIHAK
PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK KEDUA, berupa denda
sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA setelah jatuh tempo.
Pasal 8
HAK
DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak untuk mempergunakan Kendaraan selama masa
Perjanjian Gadai ini berlangsung.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan
serta kebaikan kondisi Kendaraan tersebut dengan biaya PIHAK KEDUA.
3. Apabila terjadi sesuatu hal yang menyebabkan Kendaraan tersebut
hilang atau rusak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Jika Perjanjian Gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan
Kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan dan terawat baik serta
kondisiya lengkap seperti pada waktu penyerahan Kendaraan termaksud.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di
antara Para Pihak, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah
untuk mufakat, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,
maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, dan Para
Pihak sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian Gadai
Kendaraan ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal, bulan, dan tahun
yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...