SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
CANGKANG KELAPA SAWIT
NO : …/…/…/…../…..
Berdasarkan
kesepakatan bersama, perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit ini dibuat di […..…..],
pada hari Sabtu tanggal [……….….]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Umur :
Jabatan :
Alamat :
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Umur :
Alamat :
Yang selanjutnya dalam perjanjian ini
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengikat diri masing-masing dalam
satu perjanjian jual beli Cangkang Kelapa Sawit dengan syarat dan
ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam pasal sebagai berikut:
Pasal 1
OBJEK PERJANJIAN
Pihak Pertama setuju dan menyerahkan
Cangkang Kelapa Sawit kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk membeli
dan membayar komoditas Cangkang Kelapa Sawit milik Pihak Pertama.
Pasal 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1.
Kedua belah pihak telah menyetujui jual
beli komunitas Cangkang Kelapa Sawit sesuai dengan harga yang disepakati yaitu
sebesar : 195/kg (Pranco di atas mobil). Jika ada perubahan harga pabrik (PKS),
akan diinformasikan sebelumnya.
2.
Sistem pembayaran dilakukan melalui
rekening perusahaan CV. J 333.
3.
Harga yang berlaku untuk Pihak Pembeli
ditentukan oleh Pihak Kedua (Bpk. Aries Kesuma), semua kontrak harus melalui
Pihak Kedua dan apabila tidak melalui Pihak Kedua maka Pihak Pertama dikenakan
Pinalti yaitu denda sebesar Rp.[ .......,-/ton].
Pasal 3
VOLUME KONTRAK
1.
Kontrak mulai berlaku sejak ditanda
tangani perjanjian ini dibuat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
2.
Kontrak berlaku selama 1 tahun dan tehun
berikutnya akan ditinjau kembali.
Pasal 4
PEMBAGIAN TANGGUNG JAWAB
Semua biaya transportasi dan keamanan
serta biaya lain-lain merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 5
LAIN-LAIN
DO akan dikeluarkan atas nama pihak
Kedua dan pengiriman Cangkang Kelapa Sawit akan dilengkapi dengan surat-surat
PTP. VI.
Pasal 6
KEKUATAN HUKUM
Apabila terjadi perselisihan sehubungan
dengan perjanjian jual beli ini maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah
oleh kedua belah pihak dan manakala tidak dapat diselesaikan akan diselesaikan
melalui Pengadilan Negeri di Jambi.
Pasal 7
KETENTUAN TAMBAHAN
Apabila pembuatan perjanjian jual beli
ini masih terdapat hal-hal yang belum diatur, maka kedua belah pihak setuju
untuk mengadakan penambahan lembaran halaman kontrak dan atau perjanjian
tersendiri setiap penambahan akan ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian jual beli ini.
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
………………..….. …………………
Saksi-saksi:
1. [….Nama….]
2. [….Nama….]

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...