PERJANJIAN JUAL
BELI KAPAL
Pada hari ini, _____ tanggal
_____ telah terjadi Perjanjian Jual Beli oleh dan antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini
menjual kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan telah membeli dari PIHAK PERTAMA:
Sebuah
kapal bernama _____ .
Terutama
terbuat daripada _____ .
Dengan
satu geladak _____ tiang _____
Cerobong
asap, diuraikan dalam surat ukur tertanggal _____ Nomor _____ .
Dengan ukuran sebagai berikut:
- Panjang :
_____ m (_____ meter)
- Lebar :
_____ m (_____ meter)
- Dalam :
_____ m (_____ meter)
- Isi Kotor :
_____ m3 (_____ register ton)
- Isi bersih :
_____ m3 (_____ );
_____ atau _____ (_____ Register Ton);
- Tanda Selar :
_____ ;
Kapal dibuat di _____ dalam tahun _____
Demikian berikut segala alat-alat
atau peralatan-peralatan pada kapal tersebut yang menurut sifat dan
peruntukannya atau menurut Undang-Undang dapat di-anggap sebagai bagian
daripada kapal.
Selanjutnya Para Pihak
menerangkan bahwa jual-beli ini dilangsungkan dan di-terima dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
Jual-beli ini dilangsungkan dan
diterima seluruhnya dengan harga Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah uang mana
dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum Perjanjian ini
ditandatangani. Dan, untuk penerimaan jumlah uang itu PIHAK PERTAMA dengan ini
memberikan pelunasannya, sehingga Perjanjian ini juga merupakan kuitansi untuk
penerimaan jumlah itu.
Pasal
2
Apa yang dijual/dibeli dengan
akta ini mulai hari ini berpindah kepada PIHAK KEDUA dan segala keuntungan dan
kerugian yang didapat atau diderita, karenanya mulai hari ini menjadi miliknya
atau dipikul oleh PIHAK KEDUA
Pasal
3
Apa yang dijual/dibeli dengan
Perjanjian ini berpindah ke dalam pegangan PIHAK KEDUA dalam keadaan layak laut
(zoo waardig), dan mengenai hal itu PIHAK KEDUA di kemudian hari tidak
akan mengajukan tuntutan apa pun juga terhadap PIHAK PERTAMA.
Pasal
4
Apa yang dijual/dibeli dengan
Perjanjian ini bebas dari hipotik dan hak-hak benda lainnya dan pula bebas dari
sitaan PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik
dari apa yang dijual dengan akta ini, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan
penjualan ini, bahwa PIHAK PERTAMA belum pernah menjual apa yang dijual dengan
akta ini kepada pihak lain, dan PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa
mengenai hal itu PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu ataupun turut mempunyai hak atas apa
yang dijual dengan akta ini.
Pasal
5
Biaya Perjanjian ini serta bea
balik nama dan semua ongkos-ongkos berkenaan dengan penyerahan apa yang dijual
dengan Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA, denda-denda dan lain-lainnya yang
berhubungan dengan jual-beli ini seluruhnya dipikul dan dibayar oleh PIHAK
KEDUA.
Pasal
6
Selama apa yang dijual/dibeli
dengan Perjanjian ini belum dibalik nama atas nama PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada PIHAK KEDUA,
kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir, karena
sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
untuk mewakili PIHAK PERTAMA sebagai pemilik dari apa yang dijual dengan akta
ini dalam segala hal, urusan dan tindakan, tidak ada yang dikecualikan,
sehingga PIHAK KEDUA atau penerima hak daripadanya berhak untuk melakukan dan
mengerjakan segala sesuatu yang PIHAK PERTAMA sendiri sebagai pemilik dari apa
yang dijual dengan Perjanjian ini, berhak untuk melakukan dan mengerjakannya,
asal saja memikul semua risiko, pajak-pajak, dan beban-beban lainnya.
Pasal
7
Para Pihak dengan ini memberi
kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada PIHAK KEDUA, dan masing-masing
maupun bersama-sama, kuasa mana tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang
tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
a. untuk mewakili PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepenuhnya dalam
segala hal urusan dan tindakan mengenai balik nama kapal tersebut, untuk
menerima pemindahan hak atas nama dan ketangan PIHAK KEDUA;
b. untuk mewakili PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepenuhnya dalam
segala hal, urusan dan tindakan tidak ada yang dikecualikan agar kapal tersebut
dapat dibalik nama atas nama PIHAK KEDUA.
Untuk urusan-urusan sub a dan b
tersebut, menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan, melakukan
laporan-laporan, membuat, suruh membuat, dan menandatangani surat-surat dan
akta-akta, memilih tempat tinggal, singkatnya melakukan apa pun juga yang diperlukan
untuk menyelesaikan urusan-urusan tersebut, tidak ada yang dikecualikan
Para Pihak tersebut menerangkan
bahwa apa yang dijual/dibeli dengan Perjanjian ini telah diserahkan menurut
keadaan dan tempat di mana kapal tersebut sekarang berada.
Pasal
8
Apabila terjadi perselisihan di
antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan
musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili
hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____.
Demikian Perjanjian ini dibuat
dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun
tersebut dalam awal Perjanjian, dibuat rangkap dua bermeterai cukup serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...