PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di
……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh
karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di …………..
selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal
di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan
oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di ……………..
selanjutnya disebut pembeli dengan ini menerangkan bahwa:
Penjual adalah pemilik sah dari
………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut
unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada
pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh
penjual dan pembeli. Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju
membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut ini:
Pasal 1
1. Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual
dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan
menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
2. Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak
milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan
unit-unit-unit.
Pasal 2
1. Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli
secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
2. Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut
telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai,
yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang
sama.
Pasal 3
1. Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada
penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual
kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
2. Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit
tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan
unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
1. Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian
ini dipikul oleh pembeli.
2. Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli
tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
3. Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun
atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
1. Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit
bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain
dari pembeli.
2. Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan
menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan
perakitan.
Pasal 6
1. Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar
10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
2. Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali
berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti
yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan
pernyataan hakim atau somasi.
3. Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik
kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil
penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan
biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan
biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
1. Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan
perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
2. Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka
penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di
……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual
dan pembeli.
Pihak Pembeli
Pihak Penjual
………………….. ………………

No comments:
Post a Comment
silahkan ketik komentar anda...